Regulasi Teknologi Informasi dengan UU ITE

Ni Hao Pembaca! setelah membahas etika bisnis pada minggu sebelumnya, pada mata kuliah Etika Profesi minggu ini membahas soal UU ITE. 



Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Hukum Moore : Kompleksitas sirkuit elektronik terpadu untuk biaya minimum telah meningkat dengan laju sekitar dua kali lipat per tahun (Gordon Moore,Co Founder, INTEL)Co Founder, INTEL

Hukum Metcalfe: Koneksi jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node (Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M)Inventor, Founder 3M

Hukum Coase : Perusahaan hanya boleh melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien dibandingkan perusahaan lain, dan harus melakukan outsourcing terhadap apa yang dapat dilakukan oleh perusahaan lain dengan lebih efisien (Prof Coase, Nobel Laurette,Prof in Chicago University)


Kegiatan Ekonomi Dunia Saat Ini

Saat ini dunia berada di fase Revolusi Industri 0.4, berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi, pada era baru ini terdapat ancaman dan peluang yang berpengaruh diantaranya: 

Ancaman: 

Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 –1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);

Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report)

Peluang:

Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025

Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrikton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).


DASAR UU ITE

  1. Pembanguna nnasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  2. masyarakat Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  3. Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  4. Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  5. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
  6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum


PERUBAHAN PADA UU ITE

  1. Menghindari Multitasfir
  2. Menurunkan Ancaman Pidana
  3. Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
  4. Melakukan Sinkronasi Hukum Acara
  5. Memperkuat Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  6. Menambahkan Ketentuan Mengenai Hak Untuk Dilupakan
  7. Memperkuat Peran Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan
Sekian blog untuk minggu ini, tetap semangat dan
Stay Hydrated!


Comments