Cyber Crime

 

Halo pembaca! selamat datang di blog minggu ini. Pada blog ini saya ingin membahas mengenai perkuliahan Etika Profesi minggu ini yaitu mengenai Cybercrime. Pertama, mari kita kenali dahulu apa itu cybercrime.


Pengertian Cybercrime

Secara bahasa cybercrime berarti kejahatan yang dilakukan dalam dunia maya atau dunia siber. Cybercrime meliputi semua sisi kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Kemudian untuk pola kejahatan dalam dunia siber adalah berikut.
  • Interruption: Merupakan ancaman terhadap keberadaan data dalam komputer dirusak sehingga tidak dapat diakses atau tidak ada lagi.
  • Interception: Merupakan bentuk ancaman dalam bentuk kerahasaiaan data yang tidak lagi rahasia sehingga dapat dilihat oleh pelaku kriminal.
  • Modification: Bentuk tindakan kriminal dimana pelaku kriminal mengubah data yang ada dan dikirim ke penerima seharusnya dalam kondisi tidak sesuai.
  • Fabrication: Tindakan kriminal dimana pelaku memalsukan data tanpa adanya data asli.

Top 10 Cybercrime Menurut Internet Crime Report

Selama tahun 2018-2022, didapatkan data 10 besar cybercrime yang tercatat adalah. 

  1. Phising
    Penipuan dengan cara pelaku menyerupai pihak tertentu agar korban terkecoh untuk memasukkan kredensial akunnya. 
  2. Data Breach
    Bentuk kejahatan dimana pelaku melakukan peretasan untuk mengambil data yang ada pada perangkat korbannya.
  3. Non-Payment/non-delivery
    Bentuk penipuan yang rawan terjadi dalam proses jual beli online dimana ada onum yang tidak mengirimkan barang yang sudah dibeli oleh korban, atau barang yang dikirim namun tidak dibayar oleh pelaku.
  4. Extortion
    Tindakan kriminal dimana pelaku melakukan blackmailing kepada korban sehingga memaksa korban untuk mengirim sejumlah uang kepada pelaku.
  5. Tech Support 
    Penipuan berkedok bantuan dalam masalah elektronik, biasanya pelaku akan meminta korban untuk menginstal suatu aplikasi yang mana.
  6. Identity Theft
    Tindakan dimana pelaku cybercrime menyamar sebagai orang lain dan menipu orang yang kenal dengan korban. 
  7. Credit Card/Check Fraud 
    Tindakan cybercrime dimana pelaku melakukan penipuan atau peretasan untuk mendapatkan data perbankan korban sehingga uang korban akan dihabiskan.
  8. Harassment/Stalking 
    Tindakan cybercrime yang dilakukan dengan cara selalu mengikuti sesorang dari media sosial dan mengetahui lokasi-lokasinya.
  9. Spoofing
    Bentuk cybercrime yang berupa pembuatan data palsu yang biasanya merupakan pemalsuan stock market untuk membuat stock trader membeli stock yang tidak sesuai keadaan yang sesungguhnya.
  10. Lottery/Sweepstakes/Inheritance 
    Judi Online.
Dari seluruh kejahatan siber diatas, yang paling rawan terjadi adalah phising, terutama untuk seorang yang tidak teliti dalam melakukan login.

Sekian Blog untuk minggu ini, dengan ini mari kita untuk lebih waspada dan saling mengingatkan agar tidak menjadi korban cybercrime.

Luqman pamin undur diri, 
Hydrate!


Comments